Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melakukan konfirmasi utang pajak, penyampaian Surat Paksa, dan pembahasan komitmen wajib pajak yang bertempat di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Selasa, 5/11).

Juru Sita KPP Pratama Kotabumi yang berjumlah 2 orang, M. Danil Timijaya dan Riswanda Wahyu Imawan, menyambangi wajib pajak untuk melakukan konfirmasi dan tindak lanjut atas penagihan aktif setelah penerbitan Surat Teguran, yaitu penyampaian Surat Paksa. Penyampaian Surat Paksa kali ini ditujukan kepada wajib pajak yang sebelumnya sudah dilakukan tindakan persuasif namun tidak menunjukkan itikad baiknya.

“Penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Juru Sita, kemudian Berita Acara (BA) Pemberitahuan Surat Paksa ditandatangani oleh Juru Sita dan pihak yang menerima Surat Paksa. Dalam hal ini bisa wajib pajak atau penanggung pajak atau pihak lainnya yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Danil.

Danil dan Riswanda juga berdikusi dengan wajib pajak tentang komitmen pelunasan utang pajaknya dan hak dan/atau upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak. 

Danil berharap agar wajib pajak melunasi utang pajaknya tanpa diperlukan tindakan penagihan aktif lebih lanjut. Namun, apabila wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik setelah penyampaian Surat Paksa, tindakan penagihan yang lebih tegas akan dilaksanakan. 

Pewarta: Shofiya Rahma
Kontributor Foto: Riswanda Wahyu Imawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.