Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 6/6). Tujuan dari kunjungan kerja kali ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi ketersediaan data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Dalam kegiatan ini hadir secara langsung Kepala KP2KP Sanana Indrasakti. Pada kesempatan ini, Indrasakti menjelaskan terkait maksud dan tujuan dari kunjungan kerja serta informasi atas ketersediaan data yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Selain penyampaian konfirmasi ketersediaan data, Indrasakti juga menyampaikan manfaat dari data yang diperoleh dan meminta DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Sula untuk merinci data-data yang tersedia.

"Pengumpulan data-data tersebut cukup penting sebagai bahan identifikasi dan pemantauan terhadap wajib pajak sehinga diharapkan dapat memperluas basis perpajakan. Oleh karena itu, kerja sama dari dinas setempat akan sangat membantu DJP," ungkap Indrasakti.

Sebelum mengakhiri kegiatan, tidak lupa Indrasakti mengingatkan kepada para pegawai dinas mengenai hak wajib pajak, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berakhir pada 30 Juni 2022 karena salah satu manfaat yang diperoleh wajib pajak adalah mereka tidak akan dilakukan pemeriksaan apabila telah melaporkan seluruh harta yang dimiliki sehingga sangat disayangkan apabila wajib pajak melewatkan kesempatan emas yang diberikan ini.