Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai bersama Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rantau serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Tapin menyelenggarakan kegiatan Business Development Services (BDS) 2025 di Aula Kantor UKPBJ, Kabupaten Tapin (Rabu, 21/5). Kegiatan ini menyasar rekanan penyedia barang dan jasa serta bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kabupaten Tapin.

Acara dimulai pukul 09.00 WITA dan mengangkat dua topik utama. Materi pertama membahas “Pengenalan E-katalog Versi 6.0” sebagai sistem baru dalam digitalisasi pengadaan barang dan jasa, disampaikan oleh tim dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Tapin. Sementara itu, KPP Pratama Barabai bersama KP2KP Rantau menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 yang mengatur kewajiban perpajakan dalam transaksi pengadaan pemerintah.

Sarbono, Kepala KP2KP Rantau, menjelaskan bahwa PMK Nomor 58 Tahun 2022 memberikan tanggung jawab lebih besar kepada instansi pemerintah dalam hal pemungutan dan pelaporan pajak. “Melalui PMK ini, bendahara pengeluaran atau pihak lain yang ditunjuk wajib memahami alur pemungutan dan pelaporan pajak yang sesuai sistem,” ujar Sarbono.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPP Pratama Barabai sebagai institusi berstatus Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya dan bertujuan untuk memperkuat kepatuhan perpajakan serta mendukung pertumbuhan usaha lokal," kata Sarbono.

Melalui pelaksanaan BDS 2025, Sarbono berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat semakin erat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan.

Pewarta: Agata Cahyaning Widhiartanti
Kontributor Foto: Agata Cahyaning Widhiartanti
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.