Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidenreng Rappang.

Giat ini bertempat di Hadide Café, Resto & Ballroom, Jalan Jenderal Sudirman No. 140, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Selasa, 29/7).

Kegiatan diikuti oleh 77 peserta perwakilan OPD dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis bendahara OPD dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih tepat dan akuntabel.

Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap, Sahabuddin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi antara bendahara OPD dan kantor pajak dalam pelaksanaan pemotongan dan pelaporan pajak.

“Sepanjang tahun 2025, tidak jarang kami temukan adanya perbedaan pandangan antar bendahara terkait pemotongan pajak melalui aplikasi Coretax. Untuk mengatasi hal tersebut, kami mengajukan permintaan bimtek ke KPP Parepare agar para bendahara mendapat pemahaman yang seragam,” jelas Sahabuddin.

Dalam sesi materi, Jumiaty dan Muhammad Abid Fauzan Y., penyuluh dari KPP Pratama Parepare, menyampaikan pembekalan mengenai kewajiban perpajakan bendahara dan penggunaan teknis aplikasi Coretax DJP.

“Pada dasarnya, bendahara OPD memiliki tiga kewajiban utama: membuat bukti potong, menyampaikan SPT Masa setiap bulan, dan menyetorkan pajak ke kas negara. Semuanya dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP, termasuk pembuatan kode billing,” terang Fauzan.

KPP Pratama Parepare dan KP2KP Sidrap berharap melalui kegiatan bimtek ini, kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidrap dapat meningkat. Dengan sinergi yang terbangun antara instansi vertikal DJP dan OPD, pelaksanaan kewajiban perpajakan diharapkan berjalan lebih efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: I Kadek Dwi Aditya
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.