Pascalebaran 1446 H, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat memberikan edukasi perpajakan kepada pegawai di lingkungan Kemenag Jawa Barat, Kota Bandung (Selasa, 22/4).

Sebanyak 10 Karyawan Kemenag Provinsi Jawa Barat ikut serta dalam kegiatan asistensi aktivasi akun Coretax dan edukasi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Keuangan Kemenag Provinsi Jawa Barat, Irfan.

”Kami menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan asistensi Coretax DJP dan panduan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21 karyawan,” ujar Irfan.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Bandung Bojonagara dalam menjalin dan meningkatkan kerjasama dan sinergi di bidang perpajakan. Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Bojonagara yang terdiri dari Account Representative, Ridwan Ramdhani dan Mohamad Fiqri Gimnastiar, serta didampingi pelaksana Seksi Pengawasan Amar Mahrud berkolaborasi dalam kegiatan tersebut.

Ridwan dan Fiqri selaku Account Representative pengampu berkomitmen pelaksanaan kewajiban perpajakan Kemenag Provinsi Jawa Barat dapat terlaksana dengan baik dan para pegawai dapat mengenal aplikasi Coretax DJP lebih dalam.

Aplikasi Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Pewarta: Aptri Oktaviyoni
Kontributor Foto: Ridwan Ramdhani
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.