
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Timur melakukan kolaborasi kegiatan melibatkan tim dari Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melalui upaya mendorong WP memenuhi kewajiban perpajakan. Kegiatan ini diantaranya melakukan konseling kepada WP di ruang konseling KPP Pratama Denpasar Timur (Selasa, 10/5).
Kepala Seksi Pengawasan IV, I Gede Suryantara menyampaikan bahwa kolaborasi antara KPP Pratama Denpasar Timur dan Kanwil DJP Bali merupakan salah satu upaya mendorong WP untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. Gede menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, WP diberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan sekaligus mekanisme mengenai ketentuan perpajakan yang perlu dipahami oleh WP.
Dalam kegiatan tersebut, atas himbauan yang sudah disampaikan kepada WP selanjutnya dilakukan konfirmasi mengenai kesesuaian data yang dimiliki oleh WP dengan data dalam sistem perpajakan. Pertemuan dengan WP dilakukan melalui mekanisme konseling melibatkan account representative (AR) terkait.
Mengakhiri penjelasan, Gede menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat mendukung upaya KPP dalam menggali potensi dan mampu mendorong WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, tidak lupa disampaikan kepada WP agar setiap permasalahan perpajakan dapat meminta penjelasan kepada AR terkait untuk bisa memahami penyelesaiannya, imbuh Gede.
- 11 kali dilihat