Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama Batam Utara dalam melaksakan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset wajib pajak berinisial AS (Selasa, 15/11). Aset yang disita adalah tanah dan/atau bangunan seluas 2700 m2 yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Barat dengan nilai aset kurang lebih sebesar 27 miliar rupiah.

Sebelum melakukan penyitaan, KPP Pratama Batam Utara telah berkoordinasi dengan KPP Pratama Jakarta Kembangan untuk permintaan bantuan pelaksanaan penyitaan aset wajib pajak. Proses tersebut dilakukan karena lokasi aset yang berada pada wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kembangan. Menurut Yusmas Muhammad Azzam, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kembangan, hal ini dapat dilakukan apabila berkas yang disampaikan oleh KPP Pratama Batam Utara sudah lengkap.

Kegiatan penyitaan dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kembangan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta Tim dari KPP Pratama Batam Utara, Polsek Kembangan, dan Polres Kembangan. Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh Lurah Kembangan Selatan karena penanggung pajak tidak menghadiri kegiatan penyitaan.

Penyitaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dan merupakan salah satu tahapan dari penagihan aktif atas tunggakan wajib pajak yang belum juga dilunasi. Diketahui bahwa AS selaku penanggung pajak kurang bersikap kooperatif terhadap prosedur penagihan aktif yang sudah dilaksanakan sebelumnya terhadap tunggakan pajak yang timbul sejak tahun 2017.

Proses penyitaan ini merupakan salah satu wujud implementasi nilai sinergi antara Kanwil DJP Jakarta Barat dan Kanwil DJP Kepulauan Riau khususnya KPP Pratama Jakarta Kembangan dan KPP Pratama Batam Utara serta dengan beberapa pihak eskternal lainnya.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan  KPP Pratama Jakarta Kembangan, Aji Ryanto, menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset ini dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dan sekaligus akan memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Bayu Ari Fachrudin
Kontributor Foto: Yusmas Muhammad Azzam
Editor: Arif Miftahur Rozaq