
Berkaitan dengan adanya pelaporan aset pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Account Representative terkait untuk meninjau lokasi. Peninjauan lokasi dilaksanakan di aset wajib pajak yang beralamat Jalan Suara Ombak, Uluwatu, Bali (Kamis, 6/10).
Account Representative Seksi Pengawasan IV Mohamad Hilmi Rahmala Hidayat dalam kegiatan peninjauan tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan pelaporan aset dalam SPT Tahunan, dilakukan klarifikasi aset yang sesungguhnya. Hilmi Rahmala juga menambahkan bahwa kesesuaian aset dalam pelaporan SPT tahunan berkaitan dengan pembebanan penyusutan terkait aset dimaksud.
Perwakilan wajib pajak yang hadir di lokasi memberikan penjelasan mengenai pencantuman aset dalam pelaporan SPT Tahunan terkait adanya bangunan bedeng yang bersifat tidak permanen mengingat baru direncanakan pembangunan vila. Disampaikan juga bahwa, adanya ketidaksesuaian pelaporan aset dimaksud nantinya akan dilakukan pembetulan SPT Tahunan.
Berdasarkan penjelasan dari perwakilan wajib pajak, Hilmi Rahmala menegaskan bahwa adanya ketidaksesuaian pelaporan dalam SPT Tahunan hendaknya segera dilakukan pembetulan agar tidak mejadi masalah di masa mendatang. Hilmi Rahmala juga menyampaikan pesan agar setiap wajib pajak selalu melakukan konsultasi kepada Account Representative terkait agar setiap pemenuhan kewajiban perpajakan dapat sesuai ketentuan.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 9 kali dilihat