Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis perpajakan bagi bendahara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Nomor 7 Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Selasa, 28/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan, Account Representative, dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Kepanjen, serta bendahara BKAD Kabupaten Malang.

Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kepanjen Ghani Fahrurozi Al Rofiq  memberikan edukasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-5/PJ/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Salah satu perubahannya yaitu kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3) pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir yang tidak tercantum di peraturan sebelumnya.

Bukti potong ini dibuat atas pemotongan pajak sehubungan dengan penghasilan dari pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya.

"Peraturan ini juga mengatur terkait kewajiban pemotong/pemungut pajak untuk memberikan bukti pemotongan formulir 1721-A3 kepada penerima penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak berakhir," ujar Ghani. Sosialisasi ini ditutup dengan penyelenggaraan layanan pendampingan pembuatan bukti potong serta pelaporannya secara langsung di laman pajak.go.id oleh KPP Pratama Kepanjen. Tujuannya, agar pada saat peraturan ini berlaku, yakni masa pajak Juni 2024 instansi pemerintah dapat dengan mudah mengaplikasikan sesuai dengan ketentuan terbaru.

 

Pewarta:Rahma Camilia
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.