Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua terdiri dari Sudiyanto, Rodi Afriansyah, Indra Wahyu Utama, dan Nita Nurlaeli melaksanakan kegiatan kunjungan wajib pajak dalam rangka meminta klarifikasi atas ketidaksesuaian masa pembayaran yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Kota Bengkulu (Rabu, 23/10).
Penyampaian permintaan klarifikasi dilaksanakan melalui penyampaian Surat Imbauan SP2DK. Hal ini terjadi karena terdapat ketidaksesuaian masa pembayaran pajak dengan masa yang ada dalam faktur pajak. Wajib pajak yang di kunjungi merupakan wajib pajak di bidang konstruksi.
Adapun dasar hukum yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 tahun 2022. Wajib pajak berhasil ditemui dan tim melanjutkan dengan menjelaskan mengenai kesalahan pembayaran PPN dan mendapatkan klarifikasi atas kesalahan tersebut.
Tim KPP Pratama Bengkulu Dua memberitahukan solusi atas kesalahan pembayaran PPN tersebut dengan cara melakukan pemindahbukuan ke masa pajak yang sebenarnya sesuai dengan masa pajak yang tertera pada faktur pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan melalui laman web pajak.go.id maupun datang ke kantor dengan mengisi formulir pemindahbukuan dan melampirkan bukti pembayaran.
Kegiatan kunjungan terhadap wajib pajak kali ini selain mendapatkan klarifikasi dari wajib pajak, tim juga dapat menjalin silaturahmi dengan berjalannya pembicaraan dengan baik, lancar, dan aman.
Pewarta: Elina Sihombing |
Kontributor Foto: Nita Nurlaeli |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat