“Saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kedatangannya ke Kabupaten Barru, juga atas dukungan yang telah diberikan dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini,” ungkap Andi Syukur Makkawaru Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru saat menandatangani perpanjangan PKS Mal Pelayanan Publik (MPP) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) dan DPMPTSP Kabupaten Barru di Gedung Bupati Kabupaten Barru (Kamis, 19/9).
Perpanjangan PKS ini dilakukan mengingat masa PKS MPP antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan DPMPTSP Kabupaten Barru telah mencapai periode terakhir perjanjian lima tahun. Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sumin mengatakan bahwa pelaksanaan PKS selama ini dengan DPMPTSP Kabupaten Barru berjalan sangat aktif dan baik.
“Komitmen dan dedikasi yang ditunjukkan telah memungkinkan pelaksanaan loket DJP yang dalam hal ini diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Parepare di Mal Pelayanan Publik berjalan dengan lancar. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan semakin memperkuat pelayanan kepada masyarakat, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Mari terus berinovasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” terang Sumin.
Tujuan kehadiran DJP dalam MPP adalah memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan optimal, khususnya di bidang perpajakan sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Barru.
Selanjutnya Kepala DPMPTSP menandatangani dan menyerahkan PKS MPP dan mengungkapkan agar kegiatan seperti ini tetap dilanjutkan secara berkelanjutan.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Ruth Grace Priscilla |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat