Stefanus Artanto, seorang wajib pajak, mengunjungi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan untuk membuat kode billing Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan tanah atau bangunan di Kabupaten Magelang (Senin, 9/4).

“Saya ingin membuat kode billing untuk bayar Pajak Penghasilan (PPh) Final. Saya sudah mencoba di DJP Online, tapi tidak ada pilihan untuk PPh Final yang ingin saya buat,” ujar Stefanus Artanto.

Adinuri, Petugas KP2KP Muntilan, menyampaikan bahwa kode billing untuk tahun pajak 2024 masih dapat dibuat melalui website pajak.go.id, dan untuk tahun pajak 2025 sudah harus menggunakan Coretax DJP.

Kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak. Pembuatan kode billing dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP, website pajak.go.id, atau mendatangi kantor pajak terdekat.

“Kami telah menerbitkan kode billing dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402 untuk Bapak, silakan dicek terlebih dahulu. Perlu saya informasikan juga bahwa Bapak juga sudah dapat membuat kode billing secara mandiri dengan mengakses Coretax DJP dari menu Pembayaran,” jelas Adinuri.

Stefanus Artanto mengaku merasa puas dengan layanan yang diberikan KP2KP Muntilan karena telah berhasil membuat kode billing dengan cepat.

Pewarta: Agung Nugraha
Kontributor Foto: Agung Nugraha
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.