Kenalkan Tarif UMKM 0,5%, Rangkul Pengusaha Kulit Tanggulangin

Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Sidoarjo Selatan bersama-sama merangkul pengusaha kulit melalui Koperasi Industri Tas dan Koper (INTAKO) Tanggulangin, di ruang rapat Koperasi INTAKO, di Tanggulangin (Senin, 3/9). Kegiatan ini disambut baik oleh para pelaku usaha industri kulit Tanggulangin beserta ketua Koperasi Ainur Rofiq. Dalam kegiatan ini Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Nyoman Ayu Ningsih menjelaskan pengaruh peran UMKM dalam rangka penerimaan pajak tahun 2018. Dijelaskan bahwa banyak wajib pajak mendaftar untuk memperoleh NPWP. Namun, wajib pajak yang sadar untuk membayar pajak presentasenya masih kecil. Nyoman mengingatkan kepada pelaku usaha kulit Tanggulangin untuk tidak menjadi free rider di Indonesia dan pahlawan jaman sekarang adalah warga negara yang taat membayar pajak.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan Kanwil DJP Jawa Timur II Nanik Triwahyuningsih mengenai turunnya tarif pajak UMKM 0,5%. Tarif UMKM 0,5% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018 dimana pajak terutang dihitung 0,5% dari Omzet Kotor yang diperoleh setiap bulannya. PP 23 Tahun 2018 dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau penghasilan yang tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengenalan Pajak UMKM 0,5% di Koperasi INTAKO dapat menumbuhkan kesadaran dalam pembayaran pajak yang dapat mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak di tahun 2018 ini.