Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan asistensi mengenai Cara Pemutakhiran Data Mandiri kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (Jumat, 23/9). Asistensi tersebut berlangsung di ruang Helpdesk KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan kepada wajib pajak terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Petugas KP2KP Sanana Almas Hafizh Ikhwan menjelaskan bahwa wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data mandiri agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Pemutakhiran tersebut dapat diakses melalui situs pajak.go.id.

Selanjutnya Almas menambahkan bahwa NPWP dengan lima belas digit masih tetap akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 dan akan dilaksanakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi mulai 1 Januari 2024. Dengan memberikan asistensi secara langsung, KP2KP Sanana berharap dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pemutakhiran data mandiri untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara efisien.

 

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan