Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah melaksanakan kegiatan edukasi Coretax kepada wajib pajak di Aula KPP Pratama Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 31/10). Kegiatan dilaksanakan untuk mengenalkan sistem Coretax yang nantinya akan digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Tengah.
Account Representative Andika Heru Wibowo dan Asisten Penyuluh Pajak Hero Putra Novanto menjadi narasumber dalam edukasi ini. Keduanya menyampaikan materi edukasi terkait pengenalan aplikasi Coretax dan bagaimana nanti wajib pajak akan mengakses aplikasi ini ketika sistem Coretax sudah resmi diimplementasikan.
Andika menyampaikan bahwa edukasi Coretax yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari edukasi tahap kedua yang dilaksanakan di KPP Pratama Semarang Tengah. Sebelumnya, KPP Pratama Semarang Tengah telah memberikan edukasi Coretax tahap pertama kepada kurang lebih 200 wajib pajak.
Andika menjelaskan bahwa dalam edukasi tahap kedua ini wajib pajak dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti kelas pajak edukasi Coretax. “Wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak edukasi Coretax dengan terlebih dahulu mengisi formulir registrasi secara daring melalui tautan yang dibagikan di media sosial KPP Pratama Semarang Tengah,” jelas Andika.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Hero Putra Novanto |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat