Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu menyelenggarakan kelas pajak dengan tema aplikasi Coretax. Kelas pajak diselenggarakan di Aula Kesempurnaan KPP Penanaman Modal Asing Satu, Jalan TMP Kalibata, Jakarta (Rabu, 9/10). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan implementasi aplikasi Coretax pada akhir tahun 2024 dan dengan pengenalan aplikasi Coretax lebih awal dapat mempermudah wajib pajak saat pengoperasian.
Acara dibuka oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Ali Mochamad Sofi’i. Ali menjelaskan bahwa Coretax merupakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang diharapkan mempermudah layanan wajib pajak. Kelas pajak ini menggunakan metode simulasi praktik yang hanya dapat diakses menggunakan jaringan KPP Penanaman Modal Asing Satu.
Selanjutnya, peserta mendapatkan penjelasan tentang Coretax mengintegrasikan layanan perpajakan yang selama ini diakses pada aplikasi yang berbeda-beda dapat dioperasikan melalui satu aplikasi sehingga memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan.
Kelas pajak yang diikuti 16 perusahaan asing ini juga mengajak simulasi Coretax yang telah tersedia di laman web pajak.go.id sehingga wajib pajak setelah mengikuti kelas pajak dapat mencoba secara mandiri.
“Coretax diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk selalu melakukan perbaikan,” ucap Ali menutup kelas pajak kali ini.
Pewarta: Pranadewa Candra Prabhawa |
Kontributor Foto: Pranadewa Candra Prabhawa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat