Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari bendahara baru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 87 Manipi, Sinjai Barat yang ingin berkonsultasi tentang aspek perpajakan atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kab. Sinjau (Jumat, 18/10).
Pelaksana KP2KP Sinjai Arfian menjelaskan bahwa Dana BOSP sendiri merupakan dana yang berasal dari APBN. Tentunya, bendahara harus memperhatikan aspek perpajakan dalam pelaksanaan atau pencairannya dengan memastikan pembelanjaan atas Dana BOSP ini telah dipotong dan disetor pajaknya.
Dalam kegiatan konsultasinya, Arfian menyampaikan kewajiban bendahara yaitu memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. “Untuk pembelanjaan barang yang berasal dari Dana BOSP, bendahara hanya perlu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan pembelanjaan lebih dari Rp2.000.000,- dan bukan merupakan transaksi yang dipecah-pecah,” jelas Arfian.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
“Sedangkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bendahara tidak perlu melakukan pemungutan atas pembelian barang kepada Wajib Pajak Rekanan,” ungkap Arfian.
Arfian menambahkan bahwa NPWP Bendahara Sekolah Dasar telah dihapuskan sejak tahun 2020 sehingga perlu menggunakan NPWP Dinas Pendidikan dalam rangka pembuatan kode billing. Selain itu, Arfian juga mengingatkan bendahara untuk mengecek ulang billing yang telah dicetak sebelum melakukan pembayaran pajak di bank atau kantor pos.
Arfian berharap dengan adanya edukasi perpajakan Dana BOP ini, bendahara SD dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Arfian |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
- 109 kali dilihat