Para Bendahara Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara berdatangan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane di Jl. Iskandar Muda No. 10, Babussalam, Aceh Tenggara dalam rangka meminta klarifikasi atas informasi media massa terkait pemberlakuan kenaikan PPN 1%, yaitu dari 11% menjadi 12% (Senin, 25/11).

Selain para bendahara, beberapa wajib pajak lainnya seperti pengusaha dan rekanan pemerintah juga berdatangan. Beberapa hal yang ditanyakan di antaranya terkait dengan tanggal pemberlakuan kenaikan tarif PPN, terutama apabila penyerahan dilakukan di tahun 2024 namun pembayaran dilakukan di tahun 2025.

Salah satu petugas pajak yang bertugas di Helpdesk KP2KP Kutacane Aji Permana menyampaikan bahwa pada minggu-minggu terakhir sudah banyak wajib pajak yang menanyakan perihal kenaikan PPN.

“Banyak dari Bendahara Pemda dan juga para pengusaha yang sudah datang menanyakan kenaikan PPN, d iantaranya menanyakan tanggal pemberlakuan dan mekanisme peralihan antar tahun,” ujar Permana

Salah satu wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Kutacane, Ginting, menanyakan perihal mekanisme pengenaan PPN atas kenaikan tersebut.

“Lantas bagaimana jika penyerahan dilakukan pada Desember 2024 lalu dibayarnya Januari 2025? Tarif mana yang dipakai?“ tanya Ginting. Atas pertanyaan tersebut, Permana menyampaikan bahwa sesuai dengan UU, tarif PPN dikenakan adalah pada saat terutang. Saat terutangnya PPN  adalah  pada  saat  penyerahan  atau  pada  saat  pembayaran  dalam  hal  pembayaran diterima sebelum penyerahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak dan bendahara Pemda yang telah aktif inisiatif menanyakan perihal tarif PPN yang saat ini ramai dibicarakan di media massa. Qomarudin menjelaskan bahwa kenaikan PPN 1% (dari 11% menjadi 12%) pada tahun 2025 merupakan pengaturan UU HPP yang mengedepankan prinsip keadilan, kesederhanaan, dan kepastian hukum yang ditujukan untuk mendorong kegiatan ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Qomarudin juga menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian tarif PPN ini diterapkan, telah dilakukan berbagai upaya untuk memperkuat daya beli masyarakat diantaranya melalui perluasan lapisan penghasilan yang dikenakan tarif terendah 5% (semula 50 juta menjadi 60 juta), pembebasan PPh bagi WP UMKM dengan omset sampai dengan 500 juta/tahun, dan juga penurunan tarif PPh Badan menjadi 22%.

Selain itu, Qomarudin juga menambahkan bahwa atas jual beli barang kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN.

“Beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu dan sayur-sayuran serta buah-buahan tidak dikenakan PPN ya, Pak. Demikian dengan jasa lainya yang telah diatur seperti jasa kesehatan, pelayanan sosial, pendidikan, keuangan dan lainnya,” jelas Qomarudin

Kegiatan edukasi dan pelayanan wajib pajak yang dilakukan di KP2KP Kutacane dilaksanakan dengan harapan masyarakat wajib pajak dapat teredukasi dan terlayani dengan baik atas pengurusan administrasi dan layanan perpajakannya. Dalam hal kaitannya dengan kenaikan PPN 1%, diharapkan masyarat mendapatkan informasi dengan benar dan memahami latar belakang kenaikan PPN dan manfaatnya buat kesejahteraan rakyat.

 

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.