Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko sebagai wujud Kementerian Keuangan Satu mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk "Pemberdayaan UMKM dan Kepatuhan Perpajakan" di Aula KPPN Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 23/4). Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memperkuat pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus meningkatkan kesadaran perpajakan.
Acara ini diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri atas pelaku UMKM lokal. Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme, terlihat dari keaktifan peserta dalam berdiskusi, mengajukan pertanyaan, dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang mereka hadapi dalam mengelola usaha, termasuk soal administrasi dan kewajiban perpajakan.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi, menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai perpajakan bagi para pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta-merta membuat seseorang langsung dikenai pajak.
"Jangan takut untuk memiliki NPWP, karena tidak semua pemilik NPWP secara otomatis dikenakan pajak. Yang terpenting adalah pemahaman dan kepatuhan yang sesuai aturan," ujar Tomi di hadapan para peserta.
"Melalui sosialisasi ini, KPPN dan KP2KP Mukomuko, sebagai bagian dari Kemenkeu Satu Provinsi Bengkulu, berharap pelaku UMKM tidak hanya berkembang dari sisi usaha, tetapi juga lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Hal ini dianggap penting untuk mendorong UMKM naik kelas, mendapatkan akses yang lebih luas ke pembiayaan dan program pemerintah, serta turut memperkuat perekonomian daerah," ungkap Tomi.
Kegiatan pun ditutup dengan sesi tanya jawab dan konsultasi singkat. Peserta mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai pengurusan NPWP, pelaporan pajak, hingga manfaat kepatuhan perpajakan bagi kemajuan usaha mereka.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Uly Latifatul Fikriyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat