Kanwil DJP Jakarta Selatan II memenuhi undangan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk memberikan sosialisasi mengenai Perpajakan pada Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2020 yang diberikan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Indonesia di Hotel Fox Harris City Center, Kota Bandung, Jawa Barat (Kamis, 19/11).
Kegiatan ini melibatkan para Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi terkait, kepala sekolah penerima bantuan yang didampingi oleh bendahara sekolah dan konsultan teknisnya sebagai pengelola Bantuan Renovasi Bangunan SMA Tahun 2020. Terhitung total peserta yang hadir sebanyak 140 peserta.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pengelola dana bantuan tersebut yang akan melakukan pemungutan atau pemotongan Pajak. Demikian juga untuk menyamakan persepsi bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi saat bertransaksi dengan pihak lain berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk merenovasi bangunan SMA tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga.
Lebih dari itu, Dhany Hamiddan Khoir, S.T., M.A., Koordinator Bidang Sarana dan Prasarana, Direktorat SMA mengungkapkan, "Pajak itu bukan suatu hal yang ditakuti tapi pajak itu bisa menjadi suatu hal yang menarik dalam rangka untuk membangun bangsa ini dan mudah-mudahanan dengan adanya sosialisasi Pajak ini kita memahami ada aturan-aturan yang mungkin dirasa belum pas itu menjadi sebuah solusi bersama yang nantinya tidak lain dan tidak bukan bahwa membangun itu salah satunya adalah dari pajak."
Pemaparan materi Perpajakan pada Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2020 disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang dipandu oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Tri Prajitno. Pemaparan diawali dengan kuis Kahoot guna mengulas kembali materi Perpajakan untuk Bendahara secara interaktif. Dalam pemaparan ini, Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Pandu Wicaksono menjelaskan peran bendahara pengeluaran dan kaitannya dengan kewajiban bendahara untuk memotong atau memungut pajak termasuk kapan harus menyetorkan pajak ke kas negara dan terakhir adalah tentang kewajiban melapor SPT masa.
Adapun kebijakan terbaru terkait diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan bagi Instansi Pemerintah untuk menggantikan NPWP Bendahara sebelumnya yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah juga tarif terbaru untuk Bea Meterai sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dipaparkan oleh Syaiful Shodiq, Fungsional Pemeriksa Pajak.
Pemaparan diakhiri dengan sesi diskusi terkait permasalahan teknis yang dihadapi peserta sebagai pemotong atau pemungut Pajak pada transaksi-transaksi yang menggunakan dana bantuan pemerintah untuk renovasi bangunan SMA yang telah diterima masing-masing sekolah. "Dengan adanya peningkatan pemahaman Perpajakan dari para Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah dan juga Konsultan, diharapkan masing-masing dapat segera menyelesaikan pelaporan bantuan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku dan tentunya dengan tepat waktu," pungkas Dhany.
- 75 kali dilihat