Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 9/12). Wajib pajak tersebut merupakan Kepala Desa dan Bendahara Desa Tonak Goneh, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang.
“Saya melakukan pembayaran pajak atas dana desa, tetapi ketika membuat billing secara mandiri melalui DJP Online, saya salah meng-input nominal pajak. Seharusnya saya meng-inp nominal pajaknya saja, tetapi saya malah menginput nominal belanja,” ucap wajib pajak menjelaskan permasalahannya kepada Rachmad Hidayat, Pegawai KPP Pratama Sintang yang bertugas.
“Karena kurang memperhatikan, saya pun telah melakukan penyetoran atas billing tersebut. Setelah dicek kembali, rupanya kelebihan setor. Pajak yang terutang atas transaksi tersebut seharusnya tidak sebanyak itu,” lanjutnya sembari menyerahkan bukti pembayaran pajak dan bukti transaksi belanja.
Rachmad mengecek data pembayaran atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Desa Tonak Goneh. Dari data yang diperoleh bahwa wajib pajak telah menyetorkan pajak dengan jumlah yang lebih daripada seharusnya.
Atas kelebihan penyetoran pajak tersebut, Rachmad mengarahkan wajib pajak untuk melakukan Pemindahbukuan. Pemindahbukuan, yang sering disingkat sebagai Pbk, adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.
“Atas kelebihan penyetoran tersebut dapat dipindahbukukan untuk penyetoran pajak terutang yang belum dibayarkan, Pak,” jelas Rachmad seraya memberikan formulir dan menjelaskan tata cara pengisiannya.
Wajib pajak pun mengisi formulir tersebut dan menyertakan bukti penyetoran pajak yang telah diperolehnya dari Kantor Pos Indonesia. “Untuk berkas permohonannya kami terima, Pak. Berikut untuk tanda terimanya. Untuk proses pemindahbukuan paling lama tiga puluh hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Akan tetapi, untuk layanan unggulan KPP Pratama Sintang pemindahbukuan dapat selesai diproses maksimal sepuluh hari kerja,” ucap Rachmad.
Atas pelayanan yang diberikan, wajib pajak menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Sintang melalui pegawai yang bertugas.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat