Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan kembali mengadakan kegiatan kelas pajak yang diadakan di Aula KPP Pratama Pamekasan (Kamis, 23/06). Sama dengan hari sebelumnya, kelas pajak hari kedua dengan tema “Sosialisasi Kewajiban Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Bendahara Satuan Kerja Pengelola APBD” ini ini berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.
“Bapak Ibu tidak perlu sungkan untuk bertanya ya, kalau misal ada yang kurang dimengerti di kelas pajak kali ini,” ujar Hery Watono, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pamekasan saat membuka kegiatan dengan sambutan.
Selanjutnya, materi kelas pajak diberikan oleh Nur Jaka Utama selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan. Di hari kedua kelas pajak, materi difokuskan pada implementasi PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022 yang tentunya berdampak pada transaksi yang selama ini dilakukan oleh instansi pemerintah. Kedua PMK ini merupakan bagian dari aturan terbaru turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Memang ada beberapa perubahan yang cukup signifikan di PMK-58 dan PMK-59 ini ya Bapak Ibu. Kami di sini tentunya akan selalu ready kalau Bapak Ibu sekalian masih bingung terkait aturan baru ini,” jelas Nur Jaka.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembagian suvenir dari KPP Pratama Pamekasan kepada para peserta kelas pajak.
- 15 kali dilihat