Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyelenggarakan kelas pajak membahas prosedur bisnis Coretax DJP bagi para penanggung jawab wajib pajak badan di KPP Pratama Bengkulu Satu, Anggut Atas, Ratu Samban, Kota Bengkulu (Kamis, 20/6). Di tengah kelas, wajib pajak menanyakan kehadiran menu buku besar. Hal ini lantas menjadi topik yang menjadi perhatian dalam kelas tersebut, mengingat beberapa peserta mengaku belum paham dengan cara membaca buku besar (general ledger) di Coretax.
Wasi Seto Wasisto, Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu, mempertunjukkan menu tersebut di layar proyektor dan memulai eksplanasi cara membaca buku besar dari sisi kiri. "Debit yang berwarna merah ini adalah akumulasi transaksi penambah kewajiban pajak kita, misalnya adalah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) kurang bayar, penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat tagihan pajak (STP), dan pemindahan keluar," jelas Seto. Selanjutnya, Seto menjelaskan bagian kredit yang merupakan kebalikan dari debit.
Kredit mencerminkan total transaksi penambah hak perpajakan. Contohnya, kredit bertambah ketika wajib pajak menerbitkan SKP Lebih Bayar (SKPLB), pembayaran deposit, dan pembayaran SPT kurang bayar.
Untuk membuatnya lebih jelas, Seto memberikan contoh, "Ketika Bapak/Ibu menerima STP dengan tagihan dua juta rupiah, kolom debit dan debit tersisa akan menunjukkan –2.000.000,00. Kemudian, ketika Bapak/Ibu melakukan pengisian deposit dua juta rupiah, kredit dan kredit tersisa akan menunjukkan 2.000.000,00. Saldo akan nol karena selisih debit tersisa dan kredit tersisa nol."
Marta, salah satu peserta di kelas tersebut, menyampaikan pertanyaan, "Bedanya debit dan debit tersisa itu apa, Pak?"
"Debit menghimpun semua transaksi yang menyebabkan kekurangan pembayaran, sedangkan kredit menghimpun transaksi pembayaran yang telah dilakukan wajib pajak. Debit tersisa mencatat transaksi terkait kewajiban pajak yang masih harus dibayar, contohnya kode billing yang belum dibayarkan. Sementara itu, kredit tersisa menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak yang masih bisa digunakan, contohnya pembayaran atas kode billing," jawab Seto.
Seto kemudian menekankan bahwa saldo nol pada buku besar tidak serta merta berarti bahwa semua kewajiban telah selesai. Dalam contoh STP dan deposit sebelumnya, meskipun saldo menjadi nol, STP masih dianggap belum lunas apabila pembayaran deposit belum dipindahbukukan secara spesifik ke tujuan STP tersebut. Hal ini karena sistem tidak melakukan autodebit dari deposit terhadap debit tersisa.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: tim dokumentasi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat