Salah seorang wajib pajak melakukan konsultasi terkait pencabutan status pengusaha kena pajak (PKP) bersama dengan Iqbal Pasuja, Petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 16/8). Wajib pajak tersebut mengaku bahwa perusahaan miliknya sudah tidak berjalan lagi kegiatan usahanya, sehingga wajib pajak tersebut datang ke kantor pajak untuk menyerahkan permohonan pencabutan PKP badan usaha miliknya.

“Saya mau mengajukan permohononan pencabutan PKP badan usaha saya Pak” ucap wajib pajak kepada petugas penyuluh pajak. Kemudian petugas penyuluh pajak meminta dokumen atau berkas permohonan pencabutan PKP yang sudah dibawa oleh wajib pajak untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas.

“Saya cek dulu kelengkapan berkasnya ya Pak,” ucap Iqbal Pasuja, Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh. Setelah dilakukan pengecekan, berkas pencabutan PKP wajib pajak sudah lengkap dan diterima oleh petugas pajak. Selanjutnya berkas permohonan tersebut akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang untuk ditindaklanjuti.

Petugas penyuluh pajak juga menjelaskan jangka waktu proses pencabutan PKP yaitu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Selanjutnya petugas pajak meminta wajib pajak untuk menunggu sampai pihak petugas pajak dari KPP Pratama Sintang menghubungi wajib pajak untuk memproses permohonan pencabutan PKP tersebut.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.