Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari kembali mengadakan kelas pajak dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring di KPP Pratama Jakarta Tamansari (Rabu, 18/5).

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB menampilkan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari Dian Perdana Putra Harahap. Dian menjelaskan mengenai definisi PPS, perbedaan Tax Amnesty dan PPS, latar belakang PPS dan ketentuan-ketentuan terkait PPS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Dian tak lupa mengingatkan bahwa PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022, sehingga untuk wajib pajak yang mempunyai harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat segera mengikuti PPS sebelum 30 Juni 2022.

Lebih lanjut Dian juga menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa KPP Pratama Jakarta Tamansari membuka layanan konsultasi secara tatap muka dan non tatap muka khusus PPS sampai dengan 30 Juni 2022. Oleh karena itu, apabila wajib pajak memiliki pertanyaan terkait PPS yang bersifat pribadi dapat ditanyakan secara langsung atau melalui media yang telah disediakan.

Layanan tatap muka berupa loket helpdesk PPS di KPP Pratama Jakarta Tamansari dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, sedangkan layanan konsultasi secara daring (helpdesk online) melalui telepon atau chat pada saluran yang telah disediakan yaitu di nomor telepon 021-6294547 ext 203 dan WhatsApp di nomor 085814730432.

Dalam mendukung PPS, KPP Pratama Jakarta Tamansari rutin menyelenggarakan kelas pajak dan “Klinik Pajak” setiap hari Rabu sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2022. Kelas pajak merupakan kegiatan terbuka yang dapat diikuti oleh beberapa wajib pajak dan bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman mengenai PPS. Untuk "Klinik Pajak" sendiri merupakan sarana kepada wajib pajak secara personal untuk berkonsultasi tatap muka melalui media aplikasi Zoom. Di “Klinik Pajak”, petugas akan melayani satu per satu wajib pajak yang telah bergabung pada tautan yang telah disediakan.

KPP Pratama Jakarta Tamansari terus berupaya meningkatkan pelayanan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan PPS sehingga mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta.