Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan ke Kantor Desa Selading, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 22/12). Kunjungan ini dalam rangka menjaga kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 warga Desa Selading. Penyuluh KP2KP Ranai M. Ragil Ramadan ditemui oleh Sekretaris Desa Selading Emilia.
Kepada Emilia, Ragil menyampaikan bahwa salah satu kewajiban sebagai wajib pajak orang pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan. Jangka waktu pelaporannya untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Apabila SPT Tahunan disampaikan melewati jangka waktu tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,00.
Untuk itu, melalui Emilia, Ragil mengingatkan kepada warga Desa Selading untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 tidak melewati tanggal 31 Maret 2022 dan apabila diperlukan bantuan atau penjelasan terkait pengisian dan pelaporan SPT, KP2KP Ranai siap untuk membantu.
- 19 kali dilihat