Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan rekonsiliasi pajak pusat atas pengelolaan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 11/8).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini melibatkan sekitar 40 perangkat daerah di Kabupaten Sidrap. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Sahabuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang bersih dan taat pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Parepare, Afif, menuturkan bahwa rekonsiliasi ini merupakan upaya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kepatuhan perpajakan.
“Rekonsiliasi pajak ini bertujuan untuk meneliti dan memastikan kesesuaian atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan masing-masing bendahara telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, tim KPP Pratama Parepare bersama KP2KP Sidrap melakukan pengujian kebenaran atas penghitungan dan penyetoran pajak, serta memastikan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Masa oleh setiap SKPD.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Parepare dan KP2KP Sidrap berharap dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam rangka optimalisasi pengelolaan APBN di daerah.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat