Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kunjungan ke Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dalam rangka pengamanan penerimaan pajak dari dana desa (Selasa, 24/9).

KPP Pratama Bengkulu Dua diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan V dan dua orang Account Representative (AR). Dalam kunjungan ini, AR meminta klarifikasi atas pajak dana desa yang disetorkan oleh Desa Muara Danau. AR juga menjelaskan bahwa dana desa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, dan kemakmuran masyarakat serta membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga atas pelaksanaan dan pembiayaan tersebut terdapat pajak yang harus disetorkan ke kas negara.

“Setiap desa memiliki kewajiban menghitung, menyetorkan dan melaporkan Pajak yang terutang, terdiri dari Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (2) misalnya atas sewa, Pasal 21 misalnya pajak atas pemabayaran kepada Orang Pribadi sehubungan dengan jasa yang digunakan, Pasal 22 yaitu pajak atas pembelian barang untuk keperluan desa, Pasal 23 misalnya pembayaran kepada Badan Usaha sehubungan dengan jasa yag digunakan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja baik belanja barang mapunn jasa yang dilakukan oleh desa tersebut”, ujar Indra, AR KPP Pratama Bengkulu Dua.  

Indra juga mengimbau Bendahara Desa Muara Danau untuk melakukan pemindahbukuan atas kesalahan penyetoran pajak Desa Muara Danau. Pemindahbukuan merupakan sebuah fasilitas yang disediakan apabila terdapat kesalahan administrasi seperti kesalahan pengisian NPWP, masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran dalam proses pencatatan, pembayaran, ataupun penyetoran pajak.

Di akhir kunjungan, Ardi, Kepala Seksi Pengawasan V juga menyisipkan informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi sebagai amanat dari Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Pewarta: Dhira Salsabila
Kontributor Foto: Vara Retno Mutiyah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.