Pascalebaran, Kanwil DJP Sumatera Utara II melalui Bidang P2Humas kembali mengudara lewat kegiatan Talkshow bersama CV.Citra Anak Siantar FM (CAS FM) yang berlokasi di Jalan Sangnawaluh, Pematang Siantar,Sumut, Rabu (5/7) lalu.
Talkshow kali ini membahas peraturan pemerintah terbaru yang dirilis Ditjen Pajak beberapa waktu lalu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan baru ini mengatur tentang perubahan tarif Pajak Penghasilan Final yang semula 1% menjadi 0.5% atau setengah persen, dan peraturan ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi 4,8 Miliar setahun.
Sebagai pembicara Talkshow sekaligus narasumber yaitu Kepala Seksi Kerjasama dan Humas, Yontu Karnindo Saragih, dan Pelaksana Bidang P2 Humas Afri Syahputra dan David Henry Dunant Manalu, dan diampu oleh salah seorang penyiar CAS FM bernama Wita yang selalu setia memandu acara yang berdurasi 60 menit ini.
Berbagai pertanyaan dari masyarakat pun terlontar. Mereka bertanya seputar peraturan pemerintah terbaru ini dan dapat dijawab oleh narasumber dengan baik. Diharapkan dengan adanya siaran langsung yang didengar oleh mitra senada (sebutan bagi para pendengar CAS FM) dan masyarakat wajib pajak khususnya yang berada sekitar Pematangsiantar dapat meningkatkan pengetahuan tentang adanya perubahan peraturan perpajakan tentang penurunan tarif PPh Final. Mereka pun dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan lancar.
- 61 kali dilihat


