
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan bimbingan teknis optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah dilaksanakan sebelumnya (Selasa, 4/5). Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan berlangsung selama dua hari sampai dengan Rabu (5/5) di Manado.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Joga Saksono dalam sambutannya menjelaskan bahwa, beberapa ruang lingkup yang tertuang dalam naskah PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara lain meliputi pertukaran data antara DJP dan Pemda, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak dan wajib pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati oleh DJP dan Pemda, pengawasan bersama di bidang perpajakan, dan implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) serta pelaksanaan bimbingan teknis bidang perpajakan.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Satuan Tugas Koordinator Wilayah Pencegahan 3 Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Niken Ariati yang membawakan materi dengan tajuk Peningkatan Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah Dalam Rangka Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Dukungan Teknis dan Komputer Eko Affandi yang membahas mengenai pengelolaan data perpajakan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Acara pada hari kedua sendiri membahas mengenai proses bisnis pemeriksaan dan penagihan di DJP oleh Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Ahmad Sinai serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Hary Triyanto.
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan teknis Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas pada bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur daerah dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan evaluasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
- 24 kali dilihat