Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan sosialisasi perpajakan mengenai PMK 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu di ruang aula lantai lima Kanwil DJP Sulselbartra di Kota Makassar (Rabu, 7/4).
Diselenggarakan secara tatap muka dan daring, kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ketua dan perwakilan anggota Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPD VII Wilayah Sulawesi hadir pada acara ini sebagai peserta sosialisasi.
Anggota yang berhalangan hadir langsung pun dapat mengikuti jalannya acara secara daring melalui Zoom Meeting. Dalam kesempatan ini, hadir narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP yang menyampaikan materi mengenai latar belakang peraturan PMK 220/PMK.03/2020, aspek perpajakan, serta tata cara penghitungan dan pemungutan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu.
- 29 kali dilihat