
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jaya Negara Tamansiswa Malang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menyelenggarakan seminar perpajakan (Kamis, 10/8). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara STIE Jaya Negara, Jalan Tumenggung Suryo Nomor 17, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur dengan menghadirkan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu sebagai narasumber.
Dalam seminar tersebut, para peserta berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelaku Usaha Menengah Mikro Kecil Menengah (UMKM), Manajer Perhotelan, Dinas Pendidikan Malang, perwakilan Sekolah Menengah Kejuruan Pekerjaan Umum (SMK PU) Malang, adapula mahasiswa-mahasiswa yang turut serta dalam kegiatan ini.
Menurut petugas Kanwil DJP Jatim III, acara ini merupakan bagian dari upaya mereka dalam memberikan wawasan mendalam mengenai perpajakan kepada masyarakat dan pelaku bisnis. Peserta mendapatkan penjelasan tentang berbagai aspek perpajakan, mulai dari jenis-jenis pajak, hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, hingga manfaat pajak.
“Banyak yang mengira bahwa pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor pajak. Padahal, pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di bank persepsi atau kantor pos dan tidak bisa dilakukan di kantor pajak, kecuali jika ada gerai bank di kantor pajak tersebut. Apalagi membayar pajak kepada petugas pajak, itu sangat tidak boleh dilakukan,” ujar Siti Rahayu dalam paparannya.
Pewarta: Anum Intan |
Kontributor Foto: Anum Intan |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat