Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kegiatan Sosialisasi Internalisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berintegritas, Anti Korupsi, dan Anti Gratifikasi kepada wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali. Kegiatan yang diadakan secara luring dan daring ini dilaksanakan Aula Kanwil DJP Bali (Selasa, 30/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh tujuh puluh wajib pajak (WP) secara luring dan 856 WP secara daring di kanal Youtube Kanwil DJP Bali. WP yang hadir ini merupakan WP yang terdaftar di KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Denpasar Barat.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh. ”Bapak/Ibu, jika mendapatkan pelayanan yang baik di KPP, kemudian ingin membawakan sesuatu sebagai bentuk ucapan terima kasih, jangan dilakukan. Karena itu (pelayanan yang baik) sudah keharusan dan kewajiban kami. Nah, pengendalian gratifikasi yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali sudah demikian kita lakukan, karena seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Bali berusaha menjaga, kita jangan sampai terjebak di tindak pidana korupsi,” ujar Nurbaeti.

Nurbaeti, di penutupan sambutannya, juga menyampaikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan yang berintegritas itu sederhananya adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap, yaitu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak kurang dan tidak lebih.

Acara dilanjutkan dengan deklarasi komitmen anti korupsi oleh Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Bali. Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan Kepala KPP Madya Denpasar, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, dan Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, serta wajib pajak yang hadir secara luring melakukan penandatangan komitmen bersama pemenuhan kewajiban perpajakan berintegritas, antikorupsi, dan antigratifikasi.

KPK yang diwakili oleh Alfiana Rachmawati dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, dalam paparannya, menyampaikan bahwa kami memiliki tugas untuk menjalankan strategi pendidikan dalam mengampanyekan antikorupsi. Strategi ini dilakukan dengan empat cara, yaitu sosialisasi dan kampanye antikorupsi, jejaring pendidikan antikorupsi, peran serta masyarakat, dan diklat antikorupsi.

”Kami mengajak Bapak/Ibu semua, yuk, sama-sama kita bangun integritasnya. Kita terapkan integritas dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya kami di KPK, atau teman-teman di Kanwil DJP Bali, atau teman-teman yang di pemerintahan, tapi juga bapak ibu sebagai wajib pajak perlu punya yang namanya integritas, tidak hanya integritas kepada teman-teman di DJP, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari karena itu penting dan perlu,” ujar Alfiana.

 

Pewarta: Gede Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Gede Wahyu Mardana
Editor: Gede Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.