Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Didik Musthafa dan Agus Sugianto memberikan edukasi perpajakan seputar aturan terbaru Menteri Keuangan melalui siaran langsung Instagram pada akun @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Jumat, 19/5). Keduanya membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa.

Selama satu jam berlangsung, audience diajak memahami adanya penurunan pengenaan tarif PPh dan PPN.

"Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir," jelas Didik.

"Untuk tarif PPh, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final, atau wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22," sambung Agus.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Arrin Zatiky
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.