
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka AK dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) Jl. Percetakan Negara Raya, Jakarta Pusat (Selasa, 27/12).
Tersangka AK melalui PT KMI melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya serta menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jo. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a; Pasal 39 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam kurun waktu tahun pajak 2019 sampai dengan tahun pajak 2021.
Akibat perbuatannya, tersangka AK tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 162.499.269.965 (seratus enam puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh lima).
Dalam proses penyidikan, tersangka telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun tersangka tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan.
Sampai saat ini Kanwil DJP Jakarta Timur sedang mendalami dan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh tersangka AK yang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur.
- 20 kali dilihat