
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bekerja sama dengan Radio RAL FM Manado adakan gelar wicara radio dalam rangka edukasi dan dialog perpajakan terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang berlaku sejak 1 April 2022 bertempat di Studio Radio RAL FM Manado, kota Manado (Jumat, 8/4).
Narasumber pada kegiatan gelar wiacara radio kali ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh. Dalam paparannya, Dasa menjelaskan terkait ketentuan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak serta faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP).
“Terkait pembuatan faktur pajak, yang merupakan perbedaan yang cukup krusial dari aturan sebelumnya yaitu e-Faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak,” pungkas Dasa.
Pada kesempatan ini, Melva mendapakan kesempatan menyampaikan kepada para pendengar sahabat setia RAL FM mengenai pengertian faktur pajak, persyaraan formal dan materil faktur pajak, saat pembuatan faktur pajak oleh PKP, faktur pajak gabungan, pembuatan faktur pajak dengan mengisi keterangan yang terisi lengkap, jelas dan benar, cara pembuatan faktur pajak melalui aplikasi, serta pembatasan permintaan nomor deri faktur pajak dan batas waktu mengunggah faktur pajak yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
"Pembuatan faktur pajak sendiri harus memenuhi persyaratan formal dan material yaitu menerangkan kondisi sebenarnya pada saat pembuatan faktur pajak," terang Melva.
Pada akhir kegiatan, Dasa berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan informasi kepada wajib pajak di Provinsi Sulawesi Utara terkait ketentuan terbaru mengenai faktur pajak.
- 12 kali dilihat