Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan yang bertempat di Aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh di Kota Banda Aceh (Kamis, 24/7).

Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta dari berbagai divisi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Peserta sosialisasi diberikan pelatihan dalam mengakses dan mengisi pelaporan SPT masa melalui Coretax DJP oleh Tim Edukasi Kanwil DJP Aceh.

Kegiatan dibuka oleh Bendahara, Salman, yang mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Dalam sambutannya, Salman menyampaikan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib.

Materi sosialisasi terkait pelaporan dan pembayaran atas SPT masa 21, SPT masa unifikasi, dan SPT masa PPN disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Irfan Firanda.  Dalam penyampaian materinya, Irfan memaparkan bagaimana cara menambah impersonate role akses pembuat bukti potong, prosedur pelaporan SPT masa, tata cara input bukti potong juga pengajuan pemindahbukan dan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Dalam pemaparannya, Irfan juga membahas detil cara membuat bukti potong secara manual maupun upload bukti potong menggunakan impor xml. Antusias Peserta kegiatan terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan seputar pembuatan bukti potong. Irfan dan tim juga mengarahkan para bendahara untuk praktek langsung cara melakukan impor bukti potong.

“Dengan pendampingan seperti ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta dapat lebih mudah melakukan kewajiban perpajakan demi tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan,” ungkap Irfan.

Adanya Coretax dapat mempermudah bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan perpajakan akan semakin meningkat dan pada akhirnya pertumbuhan pajak juga semakin meningkat.

Pewarta: Poppy Marjayanti
Kontributor Foto: Muhammad Roofid Alfarizi 
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.