Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar edukasi Coretax Tahap I kepada Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II Senin (26/8).
Kegiatan yang telah berlangsung selama satu minggu ini diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah yang rencananya terus akan dilanjutkan dalam 13 batch pelatihan, mulai dari tanggal 19 Agustus s.d 9 September 2024 kepada 250 Wajib Pajak terpilih yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Melalui kegiatan ini, wajib pajak secara langsung melakukan uji coba sistem Coretax yang berdampak pada proses bisnis wajib pajak dan ditujukan bagi wajib pajak terpilih. Kami harap setelah mengikuti kegiatan ini, Wajib Pajak memiliki gambaran bagaimana nanti sistem Coretax akan berjalan,” ungkap Henny selaku Kepala Bidang P2Humas dalam sambutannya.
“Hari ini Bapak/Ibu peserta akan berlatih untuk mempraktikkan langsung aplikasinya secara hands on atau pembelajaran praktis yang akan dibimbing oleh para narasumber yang bertugas hari ini, silahkan bertanya jika ada kendala,” tambah Henny.
Edukasi Coretax ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian Reformasi Perpajakan yang mulai dibangun sejak tahun 1983. Coretax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.
Transformasi digital ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Halimah Kurnia Sari |
Kontributor Foto: Halimah Kurnia Sari |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat