Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada enam puluh wajib pajak dan forum koordinasi pimpinan daerah di wilayah kerja Provinsi Banten. Penyerahan ini dilangsungkan bersamaan dengan acara Taxpayer Gathering yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang (Selasa, 10/2).

Acara ini tidak hanya dihadiri oleh wajib pajak, tetapi juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mewakili Direktur Jenderal Pajak; Wakil Gubernur Provinsi Banten, dan segenap unsur forum koordinasi pimpinan daerah Banten.

Dalam giat apresiasi kontribusi wajib pajak ini, turut hadir sejumlah asosiasi, perwakilan dari beberapa instansi, perwakilan akademisi dari beberapa perguruan tinggi di wilayah Banten, serta tokoh agama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

Atas kontribusi wajib pajak yang hadir dalam pembayaran pajak, Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, mengucapkan apresiasi melalui pemberian piagam wajib pajak. “Pada kesempatan ini kita berkumpul bersama stakeholder dan wajib pajak, kami menyampaikan Taxpayers’ Chapter, yang berisi hak dan kewajiban wajib pajak,” ujarnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, juga memberikan paparan yang menjelaskan bahwa tahun 2026 DJP mempertahankan komitmen untuk meningkatkan layanan perpajakan digital melalui Coretax DJP dan bermanfaat untuk pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak. “Kami terus kembangkan kolaborasi dalam proses transformasi perpajakan untuk memberikan layanan perpajakan yang mempermudah wajib pajak,” tangkas Yon Arsal.

Lebih lanjut dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Taxpayers’ Charter terdiri dari hak wajib pajak yang menjadi komitmen DJP untuk dijaga agar perolehannya adil dan setara. “DJP juga mengharapkan komitmen wajib pajak untuk jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Yon Arsal.

Dalam rangkaian sambutan acara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Banten, Ameriza Ma’ruf Moesa, menjelaskan bahwa berkaca pada data realisasi tahun sebelumnya, terdapat peluang peningkatan penerimaan pajak di wilayah Banten pada tahun 2026.

Kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pembacaan hak dan kewajiban dalam Taxpayers’ Charter oleh perwakilan wajib pajak. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahaan piagam penghargaan untuk apresiasi kepada wajib pajak dan forkopimda.

Melalui acara ini, Kepala Kanwil DJP Banten menyampaikan komitmen dan profesionalisme Kanwil DJP Banten dalam menghimpun penerimaan pajak di wilayah Banten.

Pewarta: Shafira 
Kontributor Foto: Ivan
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.