
Kantor Wilayah DJP Bali bekerja sama dengan KP2KP se-Bali menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui zoom cloud meeting di Kanwil DJP Bali, Denpasar (Selasa, 23/11). Kegiatan edukasi ini menyasar wajib pajak orang pribadi non pengusaha kena pajak di wilayah Provinsi Bali.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara telah mengundang 15 wajib pajak untuk mengikuti kegiatan edukasi ini. Wajib pajak yang diundang tersebar di semua wilayah Kabupaten Jembrana. “Edukasi kali ini difasilitasi langsung oleh Kanwil DJP Bali secara serentak diikuti oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama yang ada di Bali,” ungkap Pande selaku pelaksana KP2KP Negara. Pande menuturkan sebanyak 96 wajib pajak tampak hadir pada edukasi perpajakan ini.
Materi edukasi dibawakan langsung oleh tim fungsional penyuluh Kanwil DJP Bali. Sebagai pembuka, pemateri menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak UMKM (PP 23/2018) dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Klaster UMKM) dan insentif pajak bagi wajib pajak UMKM hingga tutorial cara pengisian laporan SPT Tahunan 1770.
Peserta tampak antusias dalam mengikuti edukasi ini, wajib pajak tampak aktif bertanya ketika diberikan waktu sesi tanya jawab untuk diskusi terkait materi yang disampaikan. Tim penyuluh tetap sigap dalam menanggapi pertanyaan dari peserta.
Acara edukasi diakhiri dengan sesi breakout room dimana wajib pajak diajak berdialog langsung dengan masing-masing pelaksana penyuluh tempat terdaftarnya NPWP (KP2KP) untuk mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan permasalahan yang dihadapi ketika melaksanakan kewajiban perpajakan.
- 22 kali dilihat