Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Coretax DJP bagi civitas academica di Kota Sorong (Rabu, 26/11). Kegiatan ini diharapkan mampu menjadikan kampus sebagai bagian dari agen reformasi perpajakan dalam menularkan informasi perpajakan sedini mungkin bagi para mahasiswanya.
“Kami sangat berharap bahwa pajak bisa lebih inklusif bagi civitas academica dalam menjaga ruang kolaborasi antarperan sebagai bagian dari proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mencetak generasi profesional di masa mendatang,” ujar Wahyudi, Penyuluh KPP Pratama Sorong
Kegiatan ini berlangsung di dua tempat, yakni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong pada hari pertama dan Universitas Muhammadiyah Sorong pada hari kedua. Sebanyak hampir 200 peserta hadir mengikuti rangkaian kegiatan ini secara langsung. Mereka yang hadir merupakan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari masing-masing kampus.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sorong sebagai narasumber menyampaikan materi Coretax DJP secara komprehensif. Mulai dari pemenuhan aspek perpajakan bagi kampus hingga aktivasi akun Coretax dan pengenalan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi era Coretax DJP.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, kegiatan berlangsung di Laboratorium Terpadu IAIN Sorong. Selama hampir 6 jam, Tim Penyuluh Pajak memberikan materi pengenalan Coretax DJP bagi kampus sebagai bagian dari instansi pemerintah. Tidak hanya itu, pemateri juga memberikan refreshment terkait aspek perpajakan instansi pemerintah sebagai pemungut. Kewajiban utama yang dijelaskan seperti pembuatan bukti potong, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT, dijelaskan secara rinci.
Materi dilanjutkan dengan aktivasi akun Coretax bagi para dosen dan tenaga kependidikan. Terakhir, peserta diberikan pengenalan SPT Tahunan PPh era Coretax DJP yang berlaku mulai tahun pajak 2025. Menariknya, pemateri juga melakukan praktik secara langsung penggunaan Coretax DJP dari proses bisnis pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran dan beberapa layanan administrasi. Pada tahun 2026 seluruh pelaporan SPT Tahunan PPh harus dilakukan melalui Coretax DJP.
Selanjutnya, pada hari kedua, kegiatan diselenggarakan di Aula Rektorat UNAMIN Sorong. Berbeda dengan hari pertama, materi aspek perpajakan yang diberikan tidak lagi berkaitan dengan instansi pemerintah, melainkan kampus sebagai sebuah lembaga pendidikan.
Diskusi dua arah terjadi dengan baik antara Penyuluh Pajak dan peserta yang hadir. Walaupun terdapat beberapa pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum tepat, namun KPP Pratama Sorong berkomitmen untuk mendampingi dan memberikan ruang peran agar kampus dapat melakukan pemenuhan kewajiban dengan benar dan tepat. Tak lupa, para dosen dan tenaga kependidikan juga memperoleh materi terkait aktivasi Akun Coretax dan permintaan sertifikat elektronik. Mereka juga melakukan aktivasi secara langsung dengan pendampingan dari Tim Penyuluh Pajak. Pada akhir kegiatan, peserta diberikan gambaran penggunaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di era Coretax DJP. Pemateri memberikan informasi mengenai persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh dan hal-hal yang berbeda dengan SPT Tahunan PPh era sebelumnya.
| Pewarta: Wahyudi Darmawan Hardiansyah |
| Kontributor Foto: Sidiq Adi Widagdya |
| Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat



