Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua menghadiri kegiatan sosialisasi dan Pelayanan Langsung Pendirian Perseroan Perorangan Wilayah Kabupaten Kolaka Utara yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara di Aula Kanwil Kemenkumham yang beralamat di Jalan Abunawas No.VII, Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Kamis, 13/6).

Kegiatan dihadiri oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Dinas Koperasi dan UMKM dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kolaka Utara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kolaka Utara, KP2KP Lasusua, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tenggara.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ardhy Rahman Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang kemudahan pendirian Perseoran Perorangan bagi pelaku UMKM dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, dan penyampaian materi tentang perlakuan perpajakan bagi UMKM.

KP2KP Lasusua memberikan edukasi perpajakan pada pelaku UMKM dalam kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi dan Pelayanan Langsung Pendirian Perseroan Perorangan” untuk meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan. Pelaku UMKM yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut adalah pelaku usaha di bidang pengolahan makanan dan kerajinan serta beberapa pelaku usaha di bidang lainnya. 

Pada sesi berikutnya, pemaparan dilanjutkan tentang perpajakan bagi UMKM oleh Soni Wijayanto dari KP2KP Lasusua.

Soni menjelaskan tentang Perseroan Perorangan, di mana perseroan perseorangan merupakan Wajib Pajak Badan sehingga pelaku UMKM dengan perseroan perorangan memiliki kewajiban perpajakan sama seperti Wajib Pajak Badan mulai dari pendaftaran untuk memperoleh NPWP, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan, pembayaran, hingga pelaporan.

Pun Soni menjelaskan Wajib Pajak UMKM memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet per bulan. “Untuk wajib pajak Orang Pribadi terdapat batasan pengenaan sebesar Rp 500 juta, jika omzet dalam satu tahun pajak tidak lebih dari Rp 500 juta tidak ada PPh Final yang dikenakan, tetapi fasilitas tersebut tidak berlaku untuk Perseroan Perorangan yang merupakan wajib pajak Badan” ujar Soni. Beberapa wajib pajak menanggapi penjelasan Soni dan memberikan berbagai pertanyaan tentang kewajiban perpajakan Perseroan Perorangan sebagai wajib pajak Badan.

Dengan adanya kegiatan edukasi ini, Soni berharap wajib pajak pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Kolaka Utara baik sebagai Orang Pribadi maupun Badan memiliki kesadaran akan kewajiban perpajakan yang tinggi demi mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Pewarta: Soni Wijayanto
Kontributor Foto: Mohammad Rizky Kurniawan
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.