Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui di Rumah Sakit (RS) Advent Kota Bandar Lampung (Rabu, 26/3).
Kegiatan asistensi ini merupakan bentuk kerja sama antara DJP dan RS Advent dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan karyawan rumah sakit tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi antusiasme karyawan RS Advent dalam memanfaatkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membantu mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien," ujar Endartana sebagai perwakilan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Pojok Pajak yang dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini menyediakan pelayanan permohonan aktivasi EFIN, permintaan kembali EFIN, dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, serta konsultasi Coretax DJP.
Karyawan RS Advent terlihat sangat antusias dalam memanfaatkan layanan yang disediakan. Mereka berbondong-bondong datang untuk melaporkan SPT Tahunan dan berkonsultasi mengenai perpajakan. "Layanan ini sangat membantu kami. Proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat dan mudah," ujar Desi, salah satu peserta asistensi.
”Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap seluruh karyawan RS Advent dapat melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu pelaporan berakhir sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan,” tutup Endartana.
Pewarta: Khozin Fuadi |
Kontributor Foto: Singgih Jodi Prayoga |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat