Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar acara “Bincang Pajak” bertempat di lobi Inspektorat Kabupaten Sidrap, Sidrap (Jumat, 20/09). Peserta acara tersebut terdiri dari auditor Inspektorat Kabupaten Sidrap. Materi yang diberikan seputar pengenaan pajak Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, dan pajak Pertambahan Nilai.

Kepala KP2KP Sidrap Moh. Ali Imron mengatakan tujuan diadakannya kegiatan Bincang Pajak ini agar auditor dari Inspektorat Kabupaten Sidrap semakin luas pengetahuannya tentang pajak. Selain itu, sinergi antarinstansi di Kabupaten Sidrap seperti Inspektorat dan KP2KP Sidrap semakin baik untuk ke depannya.