Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak khususnya masyarakat Kabupaten Bangli dalam pelaporan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menggelar Kampanye Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, Kabupaten Bangli (Selasa, 10/2).
Acara dihadiri langsung oleh Bupati Bangli, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), serta seluruh kepala dinas/organisasi perangkat daerah (OPD), dan seluruh camat serta kepala desa se-Kabupaten Bangli hadir secara daring.
Kepala Kanwil DJP Bali yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Janita Sunarsasi, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bangli, Forkompinda, dan KPP Pratama Gianyar atas komitmen kuat untuk bersinergi membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih baik di Kabupaten Bangli.
Janita berterima kasih atas kontribusi dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bangli, wajib pajak, pelaku usaha, pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat Bangli atas kepatuhan dalam kewajiban perpajakan. Dari Kabupaten Bangli, terkumpul penerimaan pajak sebesar Rp101 miliar pada tahun 2025.
“Penerimaan pajak memberikan manfaat bagi masyarakat Bangli. Melalui skema dana Transfer ke Daerah (TKD), kinerja penerimaan pajak pusat ikut mempengaruhi dana yang diterima oleh pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan. Sehingga semakin baik penerimaan pajak pusat diharapkan semakin besar ruang fiskal daerah,” ucap Janita.
"Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi DJP, karena untuk pertama kali pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP. Transformasi ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan kecepatan, akurasi, dan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Kehadiran Bupati Bangli sebagai teladan dalam pelaporan SPT merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap transformasi digital perpajakan," tambahnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, mengajak kepada seluruh masyarakat kabupaten Bangli untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. "Pajak merupakan penopang pembangunan negara, dan bersifat memaksa. Jika penerimaan pajak tinggi, harapannya pembiayaan program-program pemerintah semakin optimal. Penyampaian SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk kontribusi nyata warga negara terhadap pembangunan negara, dan daerah. Diingatkan juga kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 lewat Coretax DJP sebelum tanggal 28 Februari 2026," pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bangli melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 lewat Coretax DJP. Acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan dari Kakanwil DJP Bali kepada Bupati Bangli.
Momentum pelaporan SPT Tahunan lewat Coretax DJP oleh Bupati Bangli mendorong masyarakat melaporkan SPT Tahunan lebih awal agar terhindar dari kemungkinan kendala sistem yang biasanya terjadi di akhir periode.
| Pewarta: |
| Kontributor Foto: Gede Wahyu Mardana |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat


