
Kanwil DJP Jawa Barat III bersama dengan Universitas Gunadarma TV (UGTV) selama satu jam melaksanakan acara bincang sore yang merupakan agenda rutin yang diinisiasi juga oleh Tax Center Universitas Gunadarma . “Pengertian pajak kita sederhanakan. Dengan adanya pajak, maka kita bisa merasakan fasilitas yang ada di masyarakat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III M. Ismiransyah M. Zain dalam pembukaan acara Bincang Sore Bersama Pajak di saluran televisi UGTV, (Senin, 19/7).
Dalam program tersebut, Ismiransyah menyampaikan materi secara daring. Bincang Sore Bersama Pajak dibawakan langsung oleh Ketua Tax Center Universitas Gunadarma Dr. Beny Susanti, SE., MM. yang membahas secara khusus beberapa hal terkait peran pajak dalam pandemi.
“Memang itulah tujuan pajak, yakni untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tujuan pembangunan nasional. Contoh yang paling nyata adalah program vaksinasi Covid-19 Tahun 2021. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp58.11 triliun untuk vaksinasi dan 82.8% dari dana tersebut berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak,” Ismiransyah menambahkan.
Ismiransyah juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif pajak kepada hampir seluruh sektor yang terdampak pandemi. Insentif yang diberikan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan masih banyak kemudahan lain yang diberikan.
“Untuk mendukung Pemerintah dalam menangani pandemi, DJP berinovasi digitalisasi 132 layanan sejak 2019 sampai 2024 nanti. Rinciannya terdiri dari 59 layanan otomatis, 50 layanan dengan dukungan pusat kontak, serta 32 layanan yang menggunakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Wilayah DJP sebagai pendukung layanannya,” ujar Ismiransyah kepada pembawa acara.
Ismiransyah berharap, sebagai fiskus yang bertugas sebagai mengumpulkan penerimaan pajak dan masyarakat sebagai wajib pajak, mari bersama-sama saling bahu membahu menghadapi pandemi dan memulihkan ekonomi Indonesia. Yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar menghitung kewajiban pembayaran pajak serta tidak lupa untuk melaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak.
- 19 kali dilihat