Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam kembali melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak senilai Rp450 juta di Bank Central Asia (BCA) KCP Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 19/5). Kegiatan sita rekening ini dihadiri oleh kuasa wajib pajak  PT K, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Batam Dirgo Handoko, serta Kepala BCA KCP Nagoya.

Hal ini dilakukan dalam rangka Sita Bersama dan Serentak se-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau. Dirgo Handoko mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya.

“Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju dilakukan pemblokiran rekening tersebut. Setelah 14 hari, saldo di rekening akan dilakukan pemindahbukuan ke tunggakan wajib pajaknya. Sehingga bisa melunasi atas tunggakan wajib pajak tersebut. Jika masih ada sisa utang pajaknya, maka wajib pajak pun sudah berkomitmen untuk membayar sisanya,” ungkap Dirgo Handoko.

Sementara itu, JSPN KPP Madya Batam Anggi Hinsa Simatupang berharap agar wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari. “Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Ini guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Anggi.