Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan sita aset berupa kendaraan bermotor roda dua dari penunggak pajak yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut (Rabu, 9/10).

Petugas yang melaksanakan penyitaan sepeda motor yakni Alfatur Abdul Rahman Haryanto selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Heni Prasetyo Adi selaku account representative. Kegiatan ini turut dihadiri oleh DS selaku wajib pajak.

Alfathur mengatakan sita merupakan salah satu langkah yang ditempuh dalam mengamankan penerimaan negara. “Apabila terdapat tunggakan pajak yang tidak diselesaikan, maka juru sita dapat mengambil tindakan penyitaan aset. Aset akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak dalam jangka waktu tertentu menurut peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

“Proses sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan. Sebelumnya, terhadap wajib pajak juga telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa,” sambung Alfatur.

Heni juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa diharapkan untuk ke depannya agar lebih memperhatikan dan menjalankan kewajiban perpajakan agar tidak perlu kembali menjalani proses sita di kemudian hari.

“Apabila wajib pajak mendapatkan surat dari kantor pajak, wajib pajak dapat segera memberikan respons dan berkonsultasi kepada petugas selama jam pelayanan, yakni Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Seluruh layanan konsultasi yang diberikan tidak dipungut biaya,” pungkas Heni.

Pewarta: Deni Nurdiyanto
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.