Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan penyitaan atas rekening penanggung pajak di beberapa Bank yang berlokasi di Kabupaten Gianyar (Kamis, 17/10).

"Jadi penyitaan rekening ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dan upaya terakhir agar wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya," ungkap Saphira selaku JSPN KPP Pratama Gianyar. Proses penyitaan rekening yang dilaksanakan setelah melalui proses pemblokiran sebelumnya. Pemblokiran dilakukan akibat tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan. Tindakan penagihan yang dimaksud yaitu mulai dari penerbitan dan pengiriman Surat Teguran serta penyampaian Surat Paksa. 

Dalam hal ini, penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yaitu rekening keuangan. Rekening keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan/atau entitas lain.

Sampai dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Gianyar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023, yang dimaksud dengan Penyitaan ialah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang Penanggung Pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi Utang Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dengan dilakukannya penyitaan ini, KPP Pratama Gianyar berharap wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. "Sebagai warga negara yang baik, alangkah eloknya kita untuk melaksanakan kewajiban perpajakan kita dengan baik, jangan sampai pada proses terakhir ini yaitu penyitaan," tutup Saphira.

Tindakan ini dilaksanakan sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu. 

Pewarta: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe
Kontributor Foto: Evy Kurniawati
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.