
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan konsultasi kepada wajib pajak di Helpdesk Mal Pelayanan Publik, Kepulauan Selayar (Senin, 4/12).
“Selamat pagi pak. Saya diminta oleh pihak notaris untuk mengurus pembayaran pajak atas penjualan tanah, mohon bantuannya,” ucap Andi. Wajib pajak secara umum belum mengetahui aspek perpajakan ketika ada transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan. Pada beberapa transaksi, pihak penjual harus mengurus aspek perpajakan atas jual beli tanah dan/atau bangunan, termasuk yang sedang dialami Andi.
“Jadi, untuk transaksi atas pengalihan tanah dan/atau bangunan Bapak, terutang pajak penghasilan (PPh) Final pasal 4 ayat (2),” jelas Ferdinanda Rama selaku petugas yang memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 dengan aturan tiga kelompok tarif, yaitu 2,5%, 1% , dan 0%. Tarif 1% berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan.atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan wajib pajak yang bergerak sesuai bidang yang selaras dan tarif 0% berlaku bagi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD. Andi akan dikenakan tarif 2,5% karena penghasilan yang diterima Andi merupakan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Terima kasih pak, ternyata pengurusan pajak penjualan tanah lebih mudah dari yang dibayangkan,” pungkas Andi. Rama juga menyampaikan administrasi surat keterangan validasi pembayaran PPh Final tersebut dapat dilakukan secara daring melalui kanal e-PHTB pada situs web pajak.go.id. Rama berharap setiap wajib pajak dapat menggunakan layanan daring dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara optimal.
Pewarta: Herdian Khrisna Murti |
Kontributor Foto: Tim KP2KP Benteng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat